- Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas pokok mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan sampah dan kemitraan lingkungan hidup.
- Rincian tugas Bidang Pengelolaan Sampah, sebagai berikut:
- menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pengelolaan Sampah sesuai perjanjian kinerja;
- melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
- menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan sampah dan kemitraan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan perencanaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pengelolaan persampahan;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penanganan dan pengurangan sampah;
- mengoordinasikan pelayanan retribusi pelayanan persampahan;
- mengoordinasikan upaya pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat serta kerjasama dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah;
- menyelenggarakan pemberian penghargaan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan fasilitasi dan pengawasan pemenuhan ketentuan di Bidang Pengelolaan Sampah;
- menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengelolaan Sampah;
- melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pengelolaan Sampah;
- melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.