Bidang Pengelolaan Sampah

Bidang
  1. Bidang Pengelolaan Sampah mempunyai tugas pokok mengoordinasikan perumusan kebijakan dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan sampah dan kemitraan lingkungan hidup.
  2. Rincian tugas Bidang Pengelolaan Sampah, sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pengelolaan Sampah sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan sampah dan kemitraan lingkungan hidup;
  4. mengoordinasikan perencanaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana pengelolaan persampahan;
  5. mengoordinasikan penyelenggaraan penanganan dan pengurangan sampah;
  6. mengoordinasikan pelayanan retribusi pelayanan persampahan;
  7. mengoordinasikan upaya pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat serta kerjasama dalam pengelolaan lingkungan hidup termasuk pengelolaan sampah;
  8. menyelenggarakan pemberian penghargaan lingkungan hidup;
  9. mengoordinasikan fasilitasi dan pengawasan pemenuhan ketentuan di Bidang Pengelolaan Sampah;
  10. menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup;
  11. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengelolaan Sampah;
  12. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pengelolaan Sampah;
  13. melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  14. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Share: