Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Hukum Lingkungan
Bidang
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis serta penyelenggaraan kebijakan di bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengawasan dan penyelesaian pengaduan masyarakat dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Rincian tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
- menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan Hidup sesuai perjanjian kinerja;
- melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
- menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pengendalian pencemaran lingkungan yang meliputi pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menyelenggarakan perumusan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penaatan hukum lingkungan yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan penyelenggaraan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan penaatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- mengoordinasikan penanganan pengaduan masyarakat di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penerapan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa dan/atau penyidikan lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan; i
- menyelenggarakan pengelolaan laboratorium lingkungan hidup;
- melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup;
- melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan Hidup; l
- melaksanakan penyediaan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.