AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan
- Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 Tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL
- Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.8 Tahun 2013 Tentang Laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan.