Perizinan AMDAL

Pelayanan

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan
  3. Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 Tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL
  4. Peraturan Menteri lingkungan Hidup No.8 Tahun 2013 Tentang Laksana penilaian dan pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta penerbitan Izin Lingkungan.

Share: