Perizinan IPLC

Pelayanan

Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.

Dasar Hukum :

  1. UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang pedoman mengenai syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke air atau sumber air

Share: