Perizinan pembuangan air limbah cair merupakan Upaya pembatasan beban limbah cair yang dibuang ke perairan umum/sumber air. Tujuannya adalah agar air yang ada pada sumber air tidak tercemar dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi bebagai kebutuhan sesuai dengan peruntukannya.
Dasar Hukum :
- UU No.32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti UU No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
- Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang pedoman mengenai syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke air atau sumber air